Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Sektor Kehutanan T.A 2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 248/KMK.06/2003

TENTANG

PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI

SUMBER DAYA ALAM SEKTOR KEHUTANAN

TAHUN ANGGARAN 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Tahun Anggaran 2003;

b.

bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan perkiraan jumlah dana bagian Daerah dari sumber daya alam sektor kehutanan tahun anggaran 2003 dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

4.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

5.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4249);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);

9.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 148/Kpts-11/2003 tanggal 29 April 2003 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Bagian Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk tahun 2003;

10.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tanggal 30 Mei 2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam;

11.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.06/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tanggal 30 Mei 2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM SEKTOR KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2003.

Pasal 1

(1).

Jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam sektor kehutanan untuk tahun anggaran 2003 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan perkiraan.

(2).

Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 dan Keputusan Menteri Kehutanan No.148/Kpts-11/2003 tanggal 29 April 2003 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Bagian Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk tahun 2003.

(3).

Jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan.

Pasal 2

(1).

Penyaluran dana bagian Daerah dilaksanakan secara triwulan.

(2).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana bagian Daerah dari penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan secara tersendiri.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 5 Juni 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

View | Kepmen -248 – KMK. 06-2003

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.