Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No.556/Kmk.03/2000 Tentang Tatacara Penyaluran Dana Alokasi Umum Dan Dana Alokasi Khusus

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMO :    655/KMK.02/2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO.556/KMK.03/2000
TENTANG TATACARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAN
DANA ALOKASI KHUSUS
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan Daerah dengan ditetapkannya Keppres No. 64 Tahun 2001 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 ke dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2001 perlu menetapkan Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 556/KMK.03/2000 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus;

Mengingat : 1.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terkahir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1997;

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2001 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 556/KMK.03/2000 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS.

Pasal I

Mengubah Bab II Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.03/2000 sehingga menjadi sebagai berikut :

(1)

Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan DA-DAU sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 kepada masing-masing gubernur dan bupati/walikota serta Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) bersangkutan.

(2)

Atas dasar DA-DAU gubernur/bupati/walikota mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada KPKN setempat enam hari kerja sebelum tanggal 1 bulan berkenaan sebesar 1/12 dari pagu yang tercantum dalam DA-DAU dengan dilampiri bukti penerimaan (kuitansi).

(3) Atas dasar SPP tersebut KPKN menerbitkan SPM-LS atas nama gubernur/bupati/walikota pada rekening kas daerah masing-masing propinsi/kabupaten/kota.
(4)

Pencairan DAU untuk bulan pertama setiap awal tahun anggaran, KPKN menerbitkan SPM-LS termaksud dalam ayat (3) pada tanggal 2 Januari tahun anggaran berkenaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pencairan DAU diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum ttd
            u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen BOEDIONO
Koemoro Warsito, S.H
NIP. 060041898
/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.