Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No.556/Kmk.03/2000 Tentang Tatacara Penyaluran Dana Alokasi Umum Dan Dana Alokasi Khusus
MENTERI KEUANGAN |
REPUBLIK INDONESIA |
SALINAN |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
NOMO : 655/KMK.02/2001 |
TENTANG |
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO.556/KMK.03/2000 |
TENTANG TATACARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAN |
DANA ALOKASI KHUSUS |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
Menimbang | : |
bahwa untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan Daerah dengan ditetapkannya Keppres No. 64 Tahun 2001 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 ke dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2001 perlu menetapkan Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 556/KMK.03/2000 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus; |
Mengingat | : | 1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terkahir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1997; |
2. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2001 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 Ke Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001; |
||
MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 556/KMK.03/2000 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS. |
Pasal I |
Mengubah Bab II Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.03/2000 sehingga menjadi sebagai berikut : |
(1) |
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan DA-DAU sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 kepada masing-masing gubernur dan bupati/walikota serta Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) bersangkutan. |
(2) |
Atas dasar DA-DAU gubernur/bupati/walikota mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada KPKN setempat enam hari kerja sebelum tanggal 1 bulan berkenaan sebesar 1/12 dari pagu yang tercantum dalam DA-DAU dengan dilampiri bukti penerimaan (kuitansi). |
(3) | Atas dasar SPP tersebut KPKN menerbitkan SPM-LS atas nama gubernur/bupati/walikota pada rekening kas daerah masing-masing propinsi/kabupaten/kota. |
(4) |
Pencairan DAU untuk bulan pertama setiap awal tahun anggaran, KPKN menerbitkan SPM-LS termaksud dalam ayat (3) pada tanggal 2 Januari tahun anggaran berkenaan. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pencairan DAU diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal II |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta | |
pada tanggal 27 Desember 2001 | |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | |
Salinan sesuai dengan aslinya | |
Kepala Biro Umum | ttd |
u.b. | |
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen | BOEDIONO |
Koemoro Warsito, S.H | |
NIP. 060041898 |
Comments
No comment yet.