01 Konfirmasi Sisa DR

Konfirmasi Sisa DBH DR dan Proses Pembahasan RKA DBH DR

Sebagai tindak lanjut atas kegiatan pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran/RKA DBH DR pada tanggal 29-31 Januari 2018, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan menyampaikan konfirmasi posisi sisa DBH DR di daerah nya berdasarkan audit BPK/BPKP/Inspektorat Daerah/identifikasi oleh OPD bidang keuangan dengan dilengkapi dengan surat pernyataan. Batas waktu penyampaian konfirmasi oleh Provinsi/Kabupaten/Kota adalah 8 Maret 2018;

2. Berdasarkan konfirmasi yang disampaikan oleh Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri bersama-sama akan menentukan besarnya sisa DBH DR untuk masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota. Penyampaian posisi sisa DBH DR kepada Provinsi/Kabupaten/Kota akan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2018;

3. Provinsi/Kabupaten/Kota yang dinyatakan masih mempunyai sisa DBH DR diharuskan menyampaikan RKA untuk dibahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses pembahasan akan dilakukan pada tanggal 21-23 Maret 2018;

4. Untuk efisiensi kami mengusulkan agar daerah yang nilai RKA-nya < Rp1 miliar cukup mengirimkan RKA via pos/email dan tidak perlu datang ke Jakarta untuk melakukan pembahasan. RKA yang dikirim via pos/email tetap akan dibahas secara tripartit dan hasilnya akan dikirim via pos/email; 5. Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah melakukan pembahasan dan mengirimkan data sisa DBH DR agar melengkapi surat pernyataan. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi: 1. Slamet Subarkah Nomor Telp.: 081310102695 2. Dimas Pradhana Nomor Telp.: 081222331108 Email: subditdanabagihasil@gmail.com S-37-PK.2-2018 Konfirmasi Sisa DBH DR

Lampiran III

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.