Penetapan Rincian Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum TA 2008 kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Dalam rangka penetapan rincian Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2008 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam UU No. 15 Tahun 2007 tentang APBN 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.07/2007 tentang Penetapan Rincian Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum TA 2008 kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

View | PMK Nomor 172/PMK.07/2007

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.