Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, Demi Kemandirian Fiskal
Jakarta, 12 Maret 2025 – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah. PKS OP4D dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama, sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk kegiatan bersama ini, antara lain berupa pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, bimbingan teknis dan pendampingan, dan upaya pencegahan korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Bapak Luky Alfirman, menyampaikan bahwa “kemandirian fiskal daerah merupakan kunci keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah sebagai sumber pendanaan.
Penguatan Local Taxing Power menjadi salah satu dari empat pilar utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Upaya penguatan ini dilakukan dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan kemudahan berusaha, menurunkan biaya administrasi dan kepatuhan, memperluas basis pajak, serta mengharmonisasi berbagai peraturan.
Sampai dengan saat ini, PKS OP4D telah dilaksanakan 5 tahap, yaitu tahap uji coba dimulai pada 16 Juli 2019 dengan 7 Pemda pilot, tahap 2 tahun 2020 dengan 78 Pemda, tahap 3 tahun 2021 dengan 83 Pemda, tahap 4 tahun 2022 dengan 86 pemda, dan tahap 5 tahun 2023 dengan 113 Pemda, sehingga, total 367 Pemda telah menjadi peserta PKS OP4D ini. Pelaksanaan perluasan PKS OP4D hingga 5 tahap tersebut, telah menghasilkan capaian baik dari sisi Pusat maupun Pemda, yang antara lain berupa tambahan potensi pajak dan tambahan realisasi penerimaan. Selain itu, telah dilaksanakan pengembangan kapasitas aparatur perpajakan daerah baik yang dilakukan oleh DJP maupun DJPK kepada Pemda.
“Pajak daerah juga berperan penting dalam menyeimbangkan kapasitas pendanaan pembangunan dengan tuntutan peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Optimalisasi penerimaan pajak daerah bukan lagi pilihan, tetapi keharusan, ujar Luky”.
Tahun ini, PKS OP4D semakin diperkuat dengan kebijakan baru, seperti implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen BBNKB, Opsen MBLB, serta PMK Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian PBB-P2 dan PMK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah. Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
PKS OP4D, yang telah dilaksanakan sejak 2019, menjadi instrumen strategis dalam penguatan local taxing power. Melalui sinergi data pajak pusat dan daerah, integrasi informasi perpajakan, strategi pengawasan wajib pajak yang lebih komprehensif, serta peningkatan kapasitas SDM perpajakan, PKS ini memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.



Comments
Comments are closed.