Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010

Berdasarkan Undang – undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 bahwa Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010.

View | PMK 161 Tahun 2009

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.