s

Dirjen Perimbangan Keuangan Arahkan Penggunaan Dana Desa untuk Kegiatan Padat Karya Jawa Barat, 29 Maret 2018

Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang ditujukan untuk mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan.

Kebijakan Dana Desa merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan Cita ke-3 dari Nawa Cita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tak ayal, ketepatan waktu penyaluran dan efektivitas penggunaan Dana Desa yang telah disalurkan menjadi kunci penting agar cita-cita tersebut dapat terwujud.

Dalam rangka mensosialisasikan hal-hal terkait penganggaran, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa, DJPK mengadakan kegiatan diseminasi Dana Desa di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang pada hari Kamis, 29 Maret 2018.

Acara yang mengambil tema “Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera” tersebut diikuti oleh bupati, camat, kepala desa, perangkat desa, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di masing-masing kabupaten yang menjadi lokasi diseminasi tersebut.

Dalam kedua acara tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Bapak Boediarso Teguh Widodo menyampaikan keynote speech sekaligus membuka secara resmi acara diseminasi.

Direktur Jenderal menyampaikan bahwa untuk mempercepat penyaluran Dana Desa, pemerintah telah mengubah kebijakan penyaluran Dana Desa, yang semula dua tahap menjadi tiga tahap, yang memungkinkan penyaluran dilakukan sejak bulan Januari (awal tahun).

Selain itu, guna meningkatkan perekonomian masyarakat perdesaan, Direktur Jenderal menghimbau agar penggunaan Dana Desa difokuskan pada kegiatan yang sifatnya padat karya atau menyerap banyak tenaga kerja, dengan mengutamakan tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

 

 

 

Foto Dokumentasi :

Kabupaten Purwakarta

foto

2

taribenderadirjeng

Kabupaten Karawang

krw1qehs

 

/ Artikel, Berita, Foto

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.