Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas PMK Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer Ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat
Ketentuan mengenai Kebijakan TKD dan Pinjaman PEN pasca bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat telah diatur dalam PMK Nomor 102 Tahunb2025. Namun demikian, terdapat beberapa kebijakan yang perlu dilaksanakan sehingga perlu penyesuaian atas pengaturan dalam PMK dimaksud.
Sebagai upaya mendukung akuntabilitas pengelolaan dana penanganan pasca bencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, saat ini sedang disusun konsep Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perubahan atas PMK Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer Ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam RPMK Perubahan sebagaimana dimaksud meliputi:
- pengaturan baru terkait mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah terdampak bencana;
- kemudahan penggunaan DBH dan DAU yang ditentukan penggunaannya;
- penyampaian laporan atas pelaksanaan penggunaan DBH dan DAU dalam rangka penanganan pasca bencana;
- tambahan alokasi TKD bagi daerah yang terdampak bencana; dan
- pengaturan baru terkait pemantauan dan evaluasi dengan berkoordinasi bersama K/L terkait.
Konsultasi Publik atas RPMK ini berlangsung selama 5 (lima) hari sejak dipublikasikan atau tanggal 12 s.d. 16 Maret 2026.
Kami mengundang partisipasi dari instansi/organisasi maupun masyarakat luas untuk memberikan masukan atas substansi pengaturan Rancangan PMK ini. Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email kebijakanevaluasidtu@gmail.com.
Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri, (Nama Lengkap dan NIK), nomor telepon yang dapat dihubungi dan asal instansi/organisasi.




Comments
Comments are closed.