Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengganti PMK Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Melalui Pemotongan DAU dan/atau DBH
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan dalam PMK Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan DAU dan/atau DBH, agar sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, saat ini sedang disusun konsep Rancangan PMK sebagai pengganti PMK Nomor 183/PMK.07/2017.
Penggantian PMK ini bertujuan untuk menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, memperbarui nomenklatur kelembagaan dan pejabat pelaksanaan, serta menyesuaikan alur proses bisnis antar unit eselon I terkait pelaksanaan dan pelaporan pemotongan DAU dan/atau DBH.
Pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan PMK dimaksud meliputi:
a. Penyesuaian definisi dan istilah dalam ketentuan umum agar konsisten dengan peraturan perundang-undangan terbaru;
b. Ruang lingkup, prosedur dan tata cara pengajuan permohonan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka penyelesaian tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah oleh BPJS Kesehatan;
c. Perhitungan besaran pemotongan DAU dan/atau DBH;
d. Penetapan Keputusan Menteri tentang pemotongan DAU dan/atau DBH;
e. Penggantian nomenklatur dan penetapan pejabat perbendaharaan dalam proses pemotongan DAU dan/atau DBH; dan
f. Pencatatan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dengan menggunakan kode akun Penerimaan Nonanggaran;
Periode Konsultasi Publik RPMK tentang Pengganti PMK Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Melalui Pemotongan DAU dan/atau DBH telah berakhir






Comments
Comments are closed.