Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank

Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Kementerian Keuangan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

RPMK ini bertujuan menyediakan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan pinjaman daerah dalam mendukung kebijakan fiskal nasional melalui pembiayaan infrastruktur milik Pemerintah Daerah yang memiliki dampak terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pokok-pokok pengaturan dalam RPMK ini antara lain:

  1. Bentuk dan Tujuan Pinjaman
    Pinjaman Daerah dapat berbentuk Pinjaman Kegiatan atau Pinjaman Tunai. Pinjaman Kegiatan digunakan untuk pembangunan sarana prasarana tertentu. Pinjaman Tunai digunakan untuk mendukung belanja APBD berbasis program atau hasil. Dalam hal ini termasuk melalui BUMD dan/atau refinancing proyek, baik melalui skema konvensional maupun syariah.
  2. Kriteria Pemerintah Daerah Penerima Pinjaman

a. Persyaratan Administratif:

  • Salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah.
  • Kerangka acuan kegiatan yang telah direviu APIP Pemda.
  • RPJMD dan RKPD tahun berkenaan.
  • Laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit BPK.
  • Perda APBD tahun berjalan dan Raperda APBD tahun pinjaman.
  • Studi kelayakan (untuk pinjaman kegiatan) atau proposal program (untuk pinjaman tunai).
  • Surat pernyataan Kepala Daerah tentang pemotongan DBH/DAU jika terjadi gagal bayar.
  • Bukti alokasi pembayaran pinjaman dalam Raperda APBD.
  • Persetujuan DPRD atas nilai bersih maksimum utang daerah.
  • Pernyataan bahwa tidak ada tunggakan pinjaman.
  • Pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PPN jika melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah.

b. Persyaratan Keuangan:

  • Total pembiayaan utang daerah ≤ 75% dari pendapatan daerah tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
  • Rasio kemampuan bayar ≥ 2,5.
  • Defisit APBD sesuai PMK tentang batas maksimal defisit dan pembiayaan utang daerah

c. Persyaratan Kelayakan:

  • Untuk Pinjaman Kegiatan: harus tertuang dalam RPJMD dan RKPD serta memberikan manfaat langsung (penerimaan), tidak langsung (penghematan), atau sosial ekonomi.
  • Untuk Pinjaman Tunai: mendukung program prioritas daerah dan reformasi kelembagaan.

3. Penugasan LKB/LKBB oleh Pemerintah
LKB/LKBB harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Berbentuk perseroan terbatas dengan kepemilikan mayoritas Pemerintah dan/atau Pemda.
  • Memiliki kecukupan modal yang memadai.
  • Memiliki pengalaman minimal 3 tahun memberikan pinjaman daerah untuk infrastruktur.
  • Memiliki peringkat kredit nasional minimal AA.
  • Memiliki unit khusus pengelola pembiayaan publik.
  • Menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) yang baik.
  • Mendapat opini audit Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun terakhir.

4. Mekanisme Persetujuan dan Perjanjian Pinjaman
Pemda mengajukan proposal ke LKB/LKBB, yang kemudian menilai dan memberikan persetujuan dalam waktu maksimal 15 hari kerja. Jika disetujui, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman dilanjutkan pencairan pinjaman ke RKUD. Perjanjian wajib memuat klausul seperti jangka waktu, bunga, jangka waktu pemulihan, dan skema gagal bayar.

5. Tingkat Suku Bunga
Suku bunga mengacu pada besaran maksimal setara imbal hasil SBN tenor sejenis. LKB/LKBB dapat mengusulkan suku bunga konsesional untuk Pemda tertentu. Menteri Keuangan menetapkan suku bunga final.

6. Penetapan dan Subsidi Suku Bunga
Suku bunga ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan LKB/LKBB dengan acuan maksimal setara imbal hasil SBN tenor sejenis. Pemerintah dapat memberikan subsidi bunga kepada Pemda berdasarkan kapasitas fiskal dan kemampuan APBN. Subsidi dibayarkan per triwulan berdasarkan tagihan dari LKB/LKBB. DJPK ditunjuk sebagai KPA BUN untuk pengelolaan dan pembayaran subsidi.

7. Mekanisme Gagal Bayar dan Pemotongan Dana Transfer Umum
Dalam hal terjadi tunggakan, dapat dilakukan pemotongan DBH/DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Diawali pemberitahuan dari LKB/LKBB, rekonsiliasi dengan Pemda, dan dituangkan dalam berita acara. Jika rekonsiliasi gagal, dianggap setuju. Pemotongan dan penyaluran dilakukan oleh DJPK sebagai KPA BUN Dana Transfer Umum. Jika dalam 60 hari belum bisa dipotong atau tidak cukup, Pemerintah dapat memberikan dukungan dengan membayar terlebih dahulu kewajiban Pinjaman Daerah, dengan ketentuan diatur melalui PMK tersendiri.

8. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
DJPK memantau kinerja LKB/LKBB, sementara LKB/LKBB memantau pelaksanaan pinjaman oleh Pemda. Laporan pelaksanaan wajib disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Periode konsultasi publik RPMK ini berlangsung selama 7 (tujuh) hari, yaitu pada tanggal 2 Juli s.d. 10 Juli 2025

Kami mengundang partisipasi dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat luas untuk memberikan masukan atas substansi pengaturan RPMK ini.

Periode Konsultasi Publik ini telah berakhir 

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.