Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/MK/PK/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Comments
Comments are closed.