Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/MK/PK/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Comments
Comments are closed.