DAK Fisik

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Sebagaimana amanat Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan salah satu jenis DAK yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) dan digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah. Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan DAK Fisik.

Pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam RPMK adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan dan penganggaran DAK Fisik, yang diawali dengan pembahasan rancangan arah kebijakan, mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik, dan penyusunan indikasi kebutuhan DAK Fisik.

b. Sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya, yang dilakukan setidaknya dengan TKD lainnya, belanja kementerian/lembaga, pembiayaan utang daerah, dan/atau kerja sama pemerintah dan badan usaha.

c. Pengalokasian DAK Fisik, yang mempertimbangkan data hasil penilaian usulan yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga masing-masing, pagu anggaran, kinerja pelaksanaan DAK Fisik, dan kapasitas fiskal daerah dan/atau pertimbangan lainnya. Adapun hasil penghitungan alokasi DAK Fisik akan disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan/atau rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disepakati menjadi pagu DAK Fisik, yang akan dipublikasikan dalam portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

d. Penganggaran DAK Fisik dalam APBD, persiapan teknis, dan pelaksanaan di Daerah.

1. Melalui surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik kepada Kepala Daerah, pemerintah daerah melakukan persiapan teknis/RK mengacu pada dokumen usulan, hasil penilaian usulan, hasil penyelarasan atas usulan/penyesuaian usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah, dan alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
2. RK yang telah mendapat persetujuan ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya. Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas RK kepada kementerian/lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.

e. DAK Fisik untuk daerah baru.

f. Penyaluran DAK Fisik

1. Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah disertai pemindahbukukan kembali secara bersamaan kepada penyedia barang/jasa yang didasarkan pada surat kuasa pemindabhukuan dari Kepala Daerah. Penyaluran untuk kegiatan penunjang dan kegiatan Swakelola dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.

2. Pemerintah Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran DAK Fisik kepada KPA BUN Penyaluran dana transfer khusus, meliputi daftar kontrak, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran, dan laporan sisa DAK Fisik.

3. Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau
b) per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang.

4. Penyaluran DAK Fisik kepada penyedia barang/jasa dan penyaluran DAK Fisik untuk kegiatan penunjang/swakelola dapat dilakukan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan dimulai paling cepat pada bulan Februari.

5. Besaran penyaluran DAK Fisik:
Penyaluran ke Penyedia Barang/jasa
a) paling tinggi sebesar persentase progres capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak, dikurangi akumulasi nilai penyaluran sebelumnya.
b) Dalam hal penyedia barang/jasa belum memulai pelaksanaan pekerjaan/kegiatan, penyaluran pertama dilakukan paling tinggi sebesar nilai Jaminan Bank.
c) Dalam hal penyedia barang/jasa belum menyelesaikan seluruh pelaksanaan kegiatan, penyaluran terakhir dilakukan paling tinggi sebesar nilai Jaminan Bank.

Penyaluran Kegiatan Penunjang dan Swakelola
a) Ditetapkan paling tinggi sebesar persentase progres capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak/kegiatan, dikurangi akumulasi nilai penyaluran sebelumnya.
b) Dalam hal permintaan pertama penyaluran DAK Fisik dimana pelaksanaan kegiatan belum dimulai, penyaluran dilakukan sebesar 25% dari nilai kontrak/kegiatan.
c) Dalam hal progres penyelesaian pekerjaan mencapai paling rendah 70% pada permintaan penyaluran terakhir, penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar nilai kontrak dikurangi akumulasi penyaluran sebelumnya.

6. Batas waktu penyampaian:
a) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik pada aplikasi OM-SPAN TKD paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan pukul 17.00 WIB.
b) Dokumen persyaratan penyaluran terakhir adalah tanggal 20 Desember tahun anggaran berjalan pukul 17.00 WIB.

7. Keseluruhan dokumen persyaratan penyaluran disampaikan melalui aplikasi OM-SPAN TKD setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau jika pimpinan daerah berhalangan ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah, yang dapat berupa tanda tangan elektronik.

8. Dapat dilakukan perpanjangan batas waktu penyaluran dan kemudahan penyaluran DAK Fisik dalam hal tidak terpenuhinya prioritas nasional dan daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular.

9. Daftar Kontrak kegiatan dapat dimutakhirkan dalam hal terdapat wanprestasi/pemutusan kontrak yang terjadi setelah batas akhir pendaftaran daftar kontrak.
10. Inspektorat Daerah melakukan reviu atas persyaratan penyaluran.
11. Pengaturan terkait retur DAK Fisik dan penghentian penyaluran DAK Fisik.

g. Penggunaan sisa DAK Fisik.

h. Dalam rangka mencapai target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik.

i. Pengaturan penganggaran DAK Fisik tahun berjalan dan pelaksanaannya.

Konsultasi Publik RPMK tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik telah berakhir

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.