Cover Website

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2025

Sesuai amanat dalam pasal 62 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (LB DBH) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal tersebut juga dipertegas dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang mengatur bahwa alokasi KB DBH dan LB DBH menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan PMK.

Berdasarkan ketentuan di atas, serta mempertimbangkan bahwa realisasi penerimaan negara dalam LKPP Tahun Anggaran 2024 telah melalui proses audit oleh BPK, dilakukan penetapan nilai KB DBH dan LB DBH s.d. TA 2024 secara nasional dan menurut provinsi/kabupaten/kota pada tahun 2025 melalui PMK sehingga dapat menjadi ketetapan yang dapat dipedomani secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan PMK dimaksud meliputi:

1. Penetapan nilai KB DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 per jenis DBH secara nasional;

2. penetapan nilai LB DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 per jenis DBH secara nasional;

3. penetapan nilai KB DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 per jenis DBH untuk masing- masing pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota (dalam lampiran);

4. penetapan nilai LB DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 per jenis DBH untuk masing- masing pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota (dalam lampiran);

5. pengaturan bahwa PMK dimaksud tidak menjadi dasar penganggaran penerimaan KB DBH
dalam APBD.

Periode konsultasi publik RPMK telah berakhir

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.