Konsultasi Publik RPMK tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Kelengkapan, dan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP)
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
RPMK tersebut merupakan pengganti PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pokok-pokok pengaturan dalam RPMK antara lain:
1. Definisi; Pembiayaan yaitu kredit yang diberikan oleh Bank kepada PT Agrinas untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.
2. Dukungan Pemerintah: Penempatan dana pada Bank sebagai sumber likuiditas pembiayaan KDKMP dilakukan secara bertahap, memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
3. Skema Pembiayaan: Limit pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit KKMP/KDMP, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil 6% per tahun; tenor 72 (tujuh puluh dua) bulan; masa tenggang (grace period) 6 -8 bulan; periode pembayaran angsuran setiap bulan melalui DAU/DBH atau sekaligus
4. Status asset: Gerai/Gudang/kelengkapan KDKMP yang dihasilkan dari Pembiayaan menjadi aset pemda/pemdes.
5. Perikatan/kontrak: Pembiayaan diberikan berdasarkan perikatan kontrak/kesepakatan antara Menkop dengan PT Agrinas. Perikatan kontrak/kesepakatan sekaligus sebagai persetujuan dari kepala daerah untuk penyaluran DAU/DBH atau kepala Desa untuk penyaluran Dana Desa.
6. Permohonan pembayaran: Disampaikan oleh Bank setelah menerima dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu BPKP dari Menkop. Bank bertanggung jawab atas kebenaran isi surat permohonan.
Periode Konsultasi Publik RPMK ini telah berakhir


Comments
Comments are closed.