1

Konsultasi Publik RPMK tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility

Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility merupakan kebijakan yang memberikan pengaturan terkait pengelolaan dana Treasury Deposist Facility yang bersumber dari penyaluran DAU dan/atau DBH non earmaked.
Rancangan PMK tersebut akan menggantikan pengaturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 19 Tahun 2023 dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan TDF. Penggantian peraturan dimaksud diperlukan karena terdapat dinamika kebijakan Transfer Ke Daerah yang sedemikian rupa, sehingga diperlukan pengaturan yang agile namun tetap dalam koridor hukum positif yang berlaku di negara Indonesia.

Pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan PMK dimaksud meliputi:
a. perubahan mekanisme penyaluran TDF ke RKUD yang terdiri atas:
i. kebijakan pemerintah pusat dalam rangka dukungan belanja daerah; dan/atau
ii. penarikan oleh kepala daerah untuk kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya.

b. perubahan pejabat perbendaharaan dalam hal:
i. terjadi perubahan struktur organisasi; atau
ii. mekanisme penggantian ketika pejabat yang bersangkutan berhalangan.

c. perubahan pelaksanaan/waktu rekonsiliasi atas remunerasi serta periode penyaluran remunerasi;
d. penambahan pengaturan batas waktu dalam melakukan reviu atas dokumen penarikan TDF yang disampaikan oleh kepala daerah;
e. perubahan mekanisme penyampaian laporan atas penggunaan TDF yang telah disalurkan ke RKUD sesuai dengan kegiatan/subkegiatan yang disepakati.
f. pelaksanaan monitoring atas pelaksanaan kegiatan dan sekaligus untuk mengevaluasi kegiatan/subkegiatan yang disepakati dan dianggarkan dalam APBD daerah bersangkutan.

Periode Konsultasi Publik RPMK ini telah berakhir

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.