Konsultasi Publik RPMK Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya

Dalam rangka refocusing/penajaman jenis-jenis kegiatan dan subkegiatan yang dapat didanai dari DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan, bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum, maka diperlukan perubahan daftar/list kegiatan dan/atau subkegiatan yang menjadi indikator tingkat kinerja dalam mendukung penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan, bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum di Tahun 2026. Perubahan kegiatan dan subkegiatan telah mengakomodir usulan disampaikan secara formal oleh Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Perubahan RPMK tersebut dilakukan pada lampiran PMK dengan penajaman pada jumlah kegiatan dan subkegiatan yang didanai dari DAU yang ditentukan penggunaannya dan adanya penajaman kategori kegiatan/subkegiatan sehingga lebih mudah terpetakan kegiatan/sub kegiatan yang secara langsung meningkatkan capaian kinerja Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan PMK dimaksud meliputi 2 pasal yaitu a. Ketentuan perubahan lampiran
b. Ketentuan pemberlakuan RPMK

Konsultasi Publik RPMK ini telah berakhir

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.