Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah

Dalam rangka penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah, perlu Optimalisasi penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Piuntang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah.

View | PMK No. 153 Tahun 2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.