PMK Nomor 168 Tentang Hibah Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah, Menteri Keuangan mengatur mengenai kriteria pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hibah Daerah.
View | PMK No.168/PMK.07/2008
Comments
Comments are closed.