PMK Nomor 168 Tentang Hibah Daerah

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah, Menteri Keuangan mengatur mengenai kriteria pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hibah Daerah.

View | PMK No.168/PMK.07/2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.