Peta Kapasitas Fiskal Dalam Rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah Dalam Bentuk Hibah

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 538 /KMK.07/2003

TENTANG

PETA KAPASITAS FISKAL DALAM RANGKA PENERUSAN PINJAMAN LUAR

NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH DALAM BENTUK HIBAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah, diperlukan Peta Kapasitas Fiskal untuk menentukan besaran porsi hibah kepada Daerah;

b. bahwa hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, ditujukan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat terutama bagi daerah dengan jumlah penduduk miskin cukup besar;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Dalam Rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah Dalam Bentuk Hibah;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);

4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

5. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 151/KMK.07/2003 dan 1893/M.PPN/04/2003 tentang Tim Penilai Usulan Proyek Daerah yang Dibiayai Melalui Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah;

6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DALAM RANGKA PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH DALAM BENTUK HIBAH.
Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

1. Kapasitas Fiskal adalah kemampuan keuangan suatu Daerah yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan yang dikaitkan dengan Belanja Pegawai dan Jumlah Penduduk Miskin.

2. Peta Kapasitas Fiskal adalah pengelompokan Daerah berdasarkan Kapasitas Fiskal menjadi tiga kelompok yaitu Daerah berkapasitas fiskal Tinggi, Sedang dan Rendah.

Pasal 2

(1) Peta Kapasitas Fiskal dipergunakan untuk menetapkan porsi besaran Hibah.

(2) Besaran Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1), dihitung dari porsi Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah.

Pasal 3

(1) Peta Kapasitas Fiskal disusun melalui 2 (dua) tahapan yaitu: Penghitungan Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah, dan Pengelompokan Daerah.

(2) Penghitungan Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada formula sebagai berikut :

KF = (PAD + BH + DAU + PL) – BP

Jumlah penduduk miskin

KF = Kapasitas Fiskal;

PAD = Pendapatan Asli Daerah;

BH = Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam);

DAU = Dana Alokasi Umum;

PL = Penerimaan Lain-lain yang Sah kecuali Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, Dana Pinjaman Lama dan penerimaan lainnya yang dibatasi penggunaannya;

BP = Belanja Pegawai.

(3) Penghitungan Kapasitas Fiskal menggunakan data Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2002.

(4) Dalam hal data Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2002 tidak tersedia, digunakan data Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun terakhir.

(5) Pengelompokan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menyusun peringkat Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah dari yang tertinggi ke yang terendah, kemudian daftar ini dibagi menjadi 10 (sepuluh) kelompok (decile).

(6) Berdasarkan pengelompokkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan kategori Daerah sebagai berikut:

a. Daerah yang termasuk dalam kelompok (decile) 1, dan 2 merupakan Daerah yang mempunyai kategori kapasitas fiskal Tinggi;

b. Daerah yang termasuk dalam kelompok (decile) 3, 4, dan 5 merupakan Daerah yang mempunyai kategori kapasitas fiskal Sedang;

c. Daerah yang termasuk dalam kelompok (decile) 6, 7, 8, 9 dan 10 merupakan Daerah yang mempunyai kategori kapasitas fiskal Rendah.

(7) Peta Kapasitas Fiskal terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota.

Pasal 4

Peta Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi Daerah pemekaran yang belum memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah induk.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Desember 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

t.t.d

BOEDIONO

View | Kepmen – 538 – KMK. 07-2003

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.