Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2008

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, untuk itu Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2008 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2008.

View | PMK NO 90/PMK.07/2008

View | Lampiran PMK NO 90/PMK.07/2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.