Pemberitahuan Sisa DBH DR Definitif

Menindaklanjuti pelaksanaan pembahasan sisa DBH DR yang masih ada di RKUD antara Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Dalam Negeri) dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota melalui tiga kali pembahasan, yaitu pada tanggal 28 s.d. 31 Januari 2018, tanggal 9 s.d. 11 April 2018, dan tanggal 23 Mei s.d. 29 Juni 2018, bersama ini melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-4081/PK/2018 tanggal 20 Juli 2018 diberitahukan Sisa DBH DR Definitif dimaksud, substansi dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan adalah sebagai berikut:

Sisa DBH DR Definitif dimaksud menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam menyusun penggunaan DBH DR dalam APBD. Sisa definitif DBH DR dimaksud didasarkan pada a) Besaran sisa DBH DR berdasarkan Berita Acara Pembahasan (paling akhir) yang pernah diterbitkan, dan b) Besaran realisasi transfer DBH DR ke RKUD bagi daerah yang tidak/belum melakukan pembahsan DBH DR.
Bagi daerah yang belum menghadiri pembahasan sisa DBH DR, masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembahsan dengan ketiga Kementerian sampai dengan 31 Agustus 2018.
Bagi daerah yang telah melakukan pembahasan namun masih mempunyai keberatan atas ketetapan sisa definitif maka akan dilakukan maka akan dilakukan audit oleh BPKP untuk menentukan sisa DBH DR definitifnya.
Daerah dapat menganggarkan sisa DBH DR secara bertahap dalam APBD menyesuaikan dengan kemampuan daerah sampai dengan rentang waktu 5 Tahun.
Pemerintah Daerah diwajibkan menyampaikan laporan semester 1 penggunaan DBH DR TA 2018 sebagai dasar penyaluran DBH Kehutanan Triwulanan III TA 2018 sebagaimana diatur dalam PMK No. 230/PMK.07/2018, dengan melampirkan RKA/DPA.

/ Berita, Informasi, Informasi Publik

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.