Undangan Rekonsiliasi Data Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Semester I TA 2018
Undangan Rekonsiliasi Data Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Semester I TA 2018
Sesuai dengan amanat Pasal 113 PMK 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Rekomendasi BPK RI, bahwa dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran TKDD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menugaskan 1 (satu) orang pejabat/staf yang terkait dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk menghadiri rekonsiliasi data sesuai dengan undangan terlampir.
Untuk konfirmasi kehadiran, peserta dapat mengisi e-formulir pada google form: http://bit.ly/Rekon2018, atau mengisi Lembar Konfirmasi Kehadiran (terlampir pada surat) dan mengirimkan kembali paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan acara melalui Fax No. 021-3510220 atau email rekon.aptd@gmail.com.
Comments
Comments are closed.