Penetapan Alokasi Definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2007

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2007

View | PMK Nomor 166/PMK.07/2007

View | Lampiran PMK Nomor 166/PMK.07/2007

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.