Penetapan Perkiraan Alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009

 

View | PMK No. 160.1 Tahun 2008

View | PMK No. 160.1 Tahun 2008

View | Lampiran PMK No. 160.1 Tahun 2008

View | Lampiran PMK No. 160.1 Tahun 2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.