Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 195/PMK.07/2008
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2009
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009; | |
Mengingat |
: |
|
|
Memperhatikan |
:
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan |
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2009. | |
Pasal 1
|
|||
(1) | Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan. | ||
(2) | Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. | ||
Pasal 2
|
|||
(1) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor __ Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.379/Menhut-II/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2009; | ||
(2) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu sebesar Rp1.505.760.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Perkiraan alokasi Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp12.150.880.000,00 (dua belas miliar seratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); b. Perkiraan alokasi Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp999.369.120.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh Sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah); c. Perkiraan alokasi Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar Rp494.240.000.000,00 (Empat ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus empat puluh juta rupiah) |
||
(3) | Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||
Pasal 3 | |||
(1) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah yang berasal dari Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan. | ||
(2) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||
(3) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan pada triwulan III dan triwulan IV. | ||
(4) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. | ||
(5) | Tata cara penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. | ||
Pasal 4
|
|||
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada pasal 5 untuk Daerah Otonomi Baru dapat dilaksanakan apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pejabat pengelola keuangan telah ditetapkan. | |||
Pasal 5 | |||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2008 MENTERI KEUANGAN,
ttd, SRI MULYANI INDRAWATI |
View | PMK Nomor 195 Tahun 2008
View | Lampiran PMK No. 195 Tahun 2008
Comments
Comments are closed.