Alokasi Definitif Bea Perolehan Hakatas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009

dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (3) PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Bea Perolehan Hakatas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009

View | PMK No. 214/PMK.07/2009

View | PMK No. 214/PMK.07/2009

View | Lampiran PMK No. 214 Tahun 2009

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.