Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009

Dalam melaksanakan Pasal 34 Ayat (3) huruf b angka (4) dan (5) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasl 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009.

View | PMK No. 15 Tahun 2009

View | Lampiran PMK No. 15 Tahun 2009

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.