Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan
Dalam rangka melaksanakan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Bendahara Umum Negara perlu mengatur penyediaan dan tata cara pengelolaan dana program Nasional penanggulangan kemiskinan diperlukan pendanaan bersama antara Pemerintah Pusat dan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Untuk itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan
Comments
Comments are closed.