Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
Dalam rangka pelaksanaan Undang – undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang memuat alokasi kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2008, untuk itu Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008.
View | PMK 164 Tahun 2009
Comments
Comments are closed.