Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2010
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2010
View | PMK 206 Tahun 2009
View | Lampiran PMK 206 Tahun 2009
Comments
Comments are closed.