Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
Penetapan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 didasarkan pada data alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau
View | PMK NOMOR 115/PMK.07/2010
Comments
Comments are closed.