Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Penetapan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 didasarkan pada data alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau

View | PMK NOMOR 115/PMK.07/2010

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.