Dasar Pembagian Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau
a. Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 , perlu ditetapkan dasar pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau;
b. Dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, paling lambat pada tahun 2010 perlu dilaksanakan penghitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Penghasil Tembakau;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangDasar Pembagian Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau
View | PMK 197 Tahun 2009
Comments
Comments are closed.