Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 yang merupakan perubahan kedua atas PMK 205/PMK.07/2019, terdapat poin-poin perbaikan yang harus dipahami. Salah satu perubahannya adalah penambahan besaran penyaluran BLT menjadi 6 bulan yakni Rp600 rb (3 bulan pertama) dan Rp300 rb (3 bulan berikutnya)
Download

