UND-20/PK/2020 Undangan Pembahasan Sisa DBH DR TA 2019
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, yang mengamanatkan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pelaksanaan DBH DR untuk memastikan besaran sisa DBH DR setiap daerah. Sehubungan akan dilaksanakannya evaluasi DBH DR Tahun Anggaran 2019, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerbitkan undangan nomor UND-20/PK/2020 hal Undangan Pembahasan Sisa DBH DR Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 5 Juni 2020 sebagaimana terlampir
UND-20
Comments
Comments are closed.