Kewajiban penyampaian IKD adalah sesuai amanat:

  1. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP 65 Tahun 2010;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan SIKD.