Jumlah maksimal perangkat Desa dibatasi jumlah maksimalnya dalam struktur organisasi Pemerintah daerah yang diatur dalam Perauran Pemerintah No. 43 tahun 2015 maupun dalam peraturan pelaksanaannya. Namun untuk jumlah perangkat Desa kepala kewilayahan tidak diatur jumlah maksimalnya, sehingga diharapkan Kemendagri dapat mengatur jumlah maksimal perangkat Desa kepala kewilayahan agar jumlah perangkat Desa kewilayahan tidak membengkak jumlahnya karena tidak ada aturan yang mengatur secara tegas.