Apabila terjadi penyesuaian gaji PNS gol II/a pada tahun-tahun berikutnya tidak otomatis besaran minimal Siltap disesuaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 batang tubuh PP No. 11 Tahun 2019 yang mencantumkan besaran nominal minimal Siltap. Namun sangat dimungkinkan apabila besaran ADD yang dianggarkan dalam APBD Kab/Kota mencukupi, Kepala Daerah dapat menetapkan besaran minimal Siltap yang diterima setara dengan PNS Gol II/a yang berlaku saat itu dengan penetapan oleh Kepala Daerah.