Besaran penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dapat dimungkinkan memperhitungkan pengalaman dan masa kerja sepanjang hal tersebut diatur dalam Perkada tentang ADD dan besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.