Pemerintah Daerah tetap dapat memungut PKB atas alat berat dan alat besar selama belum diundangkannya UU pengganti UU Nomor 28 Tahun 2009 atau sampai dengan masa tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya putusan MK tersebut berakhir (10 oktober 2020).

Apabila setelah masa tenggang waktu 3 (tiga) tahun tersebut telah berakhir dan UU pengganti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD belum ditetapkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat lagi memungut PKB atas alat berat dan alat besar.