Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 bahwa Daerah dilarang memungut pajak selain jenis Pajak yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam penjelasan UU No. 28 Tahun 2009 juga ditegaskan bahwa jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.