1. Sesuai Pasal 7 PMK No. 173/PMK.07/2017, dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan usulan perubahan program dan kegiatan Keistimewaan sepanjang tidak mengubah pagu Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
  2. Mekanisme pengajuan dan penilaian usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengajuan dan penilaian usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan.