Pasal 165 ayat (8) UU No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

PMK Nomor 187/PMK.03/2015 hanya berlaku untuk Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dan tidak mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.

Oleh karena itu, masing-masing Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah atau Retribusi Daerah.