TIDAK, karena berdasarkan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Pasal 41, data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Data untuk penghitungan alokasi DAU yang bersumber dari daerah hanya berupa data gaji PNSD beserta data pendukungnya untuk Semester I (Januari s.d. Juni) pada tahun penghitungan dan data realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya (T-2) yang diperoleh dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah diaudit BPK.