Penggunaan DBH DR diatur melalui PP No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, yang diatur hanya untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Ketentuan ini sangat  membatasi ruang gerak daerah dalam menggunakan DBH DR sehingga banyak terdapat sisa DBH DR di kas daerah kab/kota yang tidak dapat dimanfaatkan. Begitu pula di provinsi (dikarenakan pengalihan kewenangan kehutanan ke provinsi, maka mulai tahun 2017 DBH DR dialokasikan kepada provinsi penghasil).

Oleh karena itu, untuk memperluas ruang gerak bagi Daerah dalam menggunakan DBH DR, dalam UU APBN 2018 diatur perluasan penggunaan DBH DR dengan peraturan pelaksanaannya melalui PMK No. 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, dan Perdirjen Perimbangan Keuangan Per-1/PK/2018 tentang Prosedur Pembahasan, Format,  dan Standar Rincian Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi diatur ketentuan sebagai berikut:

1. Penggunaan DBH DR oleh provinsi penghasil.

Penggunaan DBH DR digunakan untuk membiayai kegiatan RHL yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya. Kegiatan pendukung tersebut, meliputi:

  • Perlindungan dan pengamanan hutan;
  • Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
  • Pencegahan & penanggulangan kebakaran hutan & lahan;
  • Pengembangan perbenihan;
  • Penelitian & pengembangan, pendidikan & pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi hutan;
  • Pembinaan; dan/atau
  • Pengawasan dan pengendalian.

2. Penggunaan sisa DBH DR yang terdapat pada kas daerah Kab/Kota s.d. Tahun 2016.

Sisa DBH DR dapat digunakan untuk:

  • Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura);
  • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
  • Penanaman pohon pada Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air;

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin b. dapat dilaksanakan oleh OPD yang ditunjuk oleh Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangan pada bidang terkait.