1. mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a, yaitu dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mekanisme pengurangan pokok ketetapan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e, yaitu dengan mempertimbangkan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak,

mekanisme tersebut pada huruf a dan b diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.