Kegiatan konsolidasi data gaji PNSD untuk perhitungan alokasi dasar DAU pada tahun 2020 ini dilakukan dengan cara elektronik melalui aplikasi SIKD Nasional (CORE SIKD), sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor SE-2/PK/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah Data. Data gaji PNSD secara elektronis dikirimkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Namun demikian, untuk menjamin ketersediaan data gaji PNSD secara tepat waktu sesuai jadwal pembahasan perhitungan alokasi DAU Tahun 2020, proses Rekonsiliasi Data Gaji PNSD Semester I (Januari s.d. Juni Tahun 2019) secara MANUAL masih tetap diperlukan, mengingat masih terdapat lebih dari 30 pemda yang sistem pembayaran gaji PNSD-nya belum menggunakan SimGaji PT. TASPEN Persero.