Batas waktu penyampaian data bulanan APBD paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 20 jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaiannya adalah pada hari kerja berikutnya.

Sanksi bagi Pemda yang tidak menyampaikan laporan bulanan APBD secara lengkap dan tepat waktu adalah dapat dikenakan penundaan penyaluran DAU atau DBH bulan berikutnya, dengan nilai paling tinggi 50% dari nilai DBH atau DAU tahap penyaluran sesuai ketentuan.

Besaran penundaan penyaluran DBH atau DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan:

  1. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau

Tingkat kepatuhan daerah dalam penyampaian data Perkiraan Belanja.