Bagi Pemda yang belum menggunakan aplikasi SIM Gaji PT. TASPEN dalam melaksanakan pembayaran gaji-nya, maka rekonsilisasi secara elektronik masih dapat dilakukan dengan cara menyesuaikan query sistem yang ada dengan query aplikasi SIKD Nasional (CORE SIKD) yang dikelola oleh DJPK, untuk proses penyesuaian query dapat menghubungi Subdit TI Dit EPIKD.