Pembentukan daerah meliputi:

  1. Pemekaran Daerah; dan
  2. Penggabungan Daerah.
  • Pemekaran Daerah:
  • Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif;
  • Dasar pembentukan Daerah Persiapan adalah:
  1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
  2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
  3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
  4. Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
  5. Parameter persyaratan administrasi:

Daerah Provinsi:

  1. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
  2. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

Daerah Kabupaten/Kota:

  1. Keputusan Musyawarah Desa
  2. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
  3. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
  • Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
  1. Luas Wilayah minimal
  2. Jumlah Penduduk minimal
  3. Batas Wilayah
  4. Cakupan Wilayah
  5. Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
  • Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
  1. geografi;
  2. demografi;
  3. keamanan;
  4. sosial politik, adat, dan tradisi;
  5. potensi ekonomi ;
  6. keuangan Daerah; dan
  7. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pembentukan Daerah Persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir kepada Daerah Persiapan:
  1. Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
  2. Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

 

  • Penggabungan Daerah
  • Penggabungan Daerah dilakukan berdasarkan:
  1. kesepakatan Daerah yang bersangkutan; atau
  2. hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
  • Penggabungan Daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan, diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
  • Penggabungan Daerah provinsi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan diusulkan secara bersama oleh gubernur yang Daerahnya akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
  • Penggabungan Daerah berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam hal Daerah atau beberapa Daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah.